"Pada Mei 2022, ketiga anak WNI yang di kandang sapi ini berhasil diselamatkan oleh warga negara Malaysia selanjutnya diserahkan kepada Balai Polis Banting, Kuala Langat, Selangor guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kedua adik mereka yang diasuh oleh WN Malaysia juga turut diserahkan ke Balai Polis Banting," kata Sigit.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, Otoritas Malaysia kemudian menetapkan kelima anak tersebut sebagai korban TPPO. Dua anak laki-laki (STN dan SHS) ditempatkan di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, sedangkan tiga anak perempuan (SAL, NAP, NAJ) ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Rembau, Negeri Sembilan.
"Selama berada di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, dua anak laki-laki yakni STN dan SHS juga mendapat kesempatan untuk mengikuti sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru," tuturnya.
"KJRI Johor Bahru tak lupa mengimbau kepada Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku, jangan menggunakan calo supaya terhindar dari berbagai masalah keimigrasian," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait