LEBAK, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak resmi memberhentikan salah seorang staff Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten berinsial SI. Keputusan KPU memecat terhadap SI itu diduga telah melanggar kode etik terkait peraturan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 11 tahun 2023 Tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Cijaku untuk Pemilihan Umum tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Mohamad Rukbi di Rangkasbitung pada 25 Agustus 2023.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Tenaga Pendukung Panitia Pemilihan Kecamatan Cijaku dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor 131/PP.00.02/K.BT.01/8/2023.
"Memberhentikan Saudara Sahri sebagai tenaga pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Cijaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ungkap Mohamad Rukbi dalam surat tersebut.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Lebak melalui Faisal Arafat mengatakan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung PPK sudah direkomendasikan ke KPU Lebak. "Sudah kami rekomendasikan ke KPU Lebak agar ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan dan Peraturan KPU," katanya Selasa (22/8/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait