Selain itu kata Didik, untuk ujian membentuk lintasan angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S, selanjutnya ukuran lintasan ditingkatkan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Didik menyebut, ketentuan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. “Ketentuan ujian tersebut diberlakukan untuk pembuatan SIM baru, sementara untuk perpanjangan SIM tidak perlu melakukan uji praktik sepanjang masa berlaku SIM belum berkahir sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 4 Ayat 1,” tutur Didik.
Didik menambahkan, pemberlakuan keputusan Kakorlantas tersebut telah dilaksanakan di seluruh Polres jajaran Polda Banten.
“Pemberlakuan keputusan ini terhitung mulai tangal 7 Agustus 2023, dan Polda Banten beserta jajaran telah melaksanakan uji SIM sesuai dengan keputusan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait