SERANG, iNewsPandeglang.id - Polda Banten resmi menghapus lintasan 8 dalam praktek ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengganti lintasan menjadi S. Ketentuan baru ini merupakan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan tindak lanjut Korlantas Polri atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pemberlakuan uji praktik SIM yang baru dengan lintasan S sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tentang Penerbitan SIM Nomor : Kep/105/VIII/2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas seluruh Indonesia," kata Didik, Selasa (8/8/2023).
Menurut Didik, terkait perbedaan materi uji untuk pembuatan SIM sesuai keputusan
Kakorlantas Polri terbaru tersebut terdapat perubahan materi uji praktik untuk penerbitan SIM b aru antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait