Keputusan Kakorlantas Terbaru, Polda Banten Resmi Hapus Ujian SIM Motor Lintasan 8

A. Supriyono
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Polda Banten resmi menghapus lintasan 8 dalam praktek ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengganti lintasan menjadi S. Ketentuan baru ini merupakan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan tindak lanjut Korlantas Polri atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto  mengatakan, pemberlakuan uji praktik SIM yang baru dengan lintasan S sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tentang Penerbitan SIM Nomor : Kep/105/VIII/2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM.


Lintasan Uji Praktik SIM C  terbaru. Foto Istimewa

 

"Hal ini dilakukan dalam rangka  mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas seluruh Indonesia," kata Didik, Selasa (8/8/2023).

Menurut Didik, terkait  perbedaan materi uji untuk pembuatan SIM sesuai keputusan
Kakorlantas Polri terbaru tersebut terdapat perubahan materi uji praktik untuk penerbitan SIM b aru antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network