Kades Tertangkap Basah Selingkuh, Ketua APDESI Banten : Keanggotaan Otomatis Dicabut

Epul Galih
Suami grebek istri selingkuh dengan pak Kades di Lebak, Banten. Foto Tangkapan layar video GTV

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kasus demi kasus perselingkuhan yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Lebak,  turut membuat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Banten Uhadi  angkat bicara. Kepada iNews.id pada Selasa (18/7/2023) menyatakan, turut prihatin dengan maraknya kasus perselingkuhan yang melibatkan kepala desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, ia juga secara tegas menyatakan bahwa APDESI  telah menetapkan aturan ketat, siapapun kepala desa yang tertangkap basah bertindak asusila seperti Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Cilograng, Lebak, Banten, berinisial Y yang  diduga selingkuh dengan wanita bersuami, kedapatan tengah ngamar di sebuah hotel daerah Cisolok, Pelabuhanratu, Sukabumi, beberapa waktu lalu. Keduanya digrebek langsung oleh suami dari wanita selingkuhan sang kades, namun saat itu Kades Cikamunding berhasil  kabur lewat jendela.

"Oh ya, itu langsung. Ketika itu yang bertindak asusila tidak terkecuali kita langsung  keluarkan (dipecat dari APDESI) dan karena menyangkut langsung,  dengan sendirinya secara hukum kan ya udah kena juga kita lebih awal untuk mengeluarkan dari anggota," ucapnya.

"Kadesnya juga harus menjalani hukuman  dengan tahapan-tahapan yang harus diikuti juga kan," sambungnya.

Uhadi menuturkan, kabar viral terkait Kades Cikamunding pihaknya sudah mengetahui, namun karena sebagai asosiasi menyangkut kepala desa pihaknya  juga ada merasa prihatin dengan hal seperti itu.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network