PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kasus demi kasus perselingkuhan yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Lebak, turut membuat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Banten Uhadi angkat bicara. Kepada iNews.id pada Selasa (18/7/2023) menyatakan, turut prihatin dengan maraknya kasus perselingkuhan yang melibatkan kepala desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, ia juga secara tegas menyatakan bahwa APDESI telah menetapkan aturan ketat, siapapun kepala desa yang tertangkap basah bertindak asusila seperti Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Cilograng, Lebak, Banten, berinisial Y yang diduga selingkuh dengan wanita bersuami, kedapatan tengah ngamar di sebuah hotel daerah Cisolok, Pelabuhanratu, Sukabumi, beberapa waktu lalu. Keduanya digrebek langsung oleh suami dari wanita selingkuhan sang kades, namun saat itu Kades Cikamunding berhasil kabur lewat jendela.
"Oh ya, itu langsung. Ketika itu yang bertindak asusila tidak terkecuali kita langsung keluarkan (dipecat dari APDESI) dan karena menyangkut langsung, dengan sendirinya secara hukum kan ya udah kena juga kita lebih awal untuk mengeluarkan dari anggota," ucapnya.
"Kadesnya juga harus menjalani hukuman dengan tahapan-tahapan yang harus diikuti juga kan," sambungnya.
Uhadi menuturkan, kabar viral terkait Kades Cikamunding pihaknya sudah mengetahui, namun karena sebagai asosiasi menyangkut kepala desa pihaknya juga ada merasa prihatin dengan hal seperti itu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait