Peristiwa penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dan pelaku juga telah ditetapkan tersangka, pelaku dikenakan adalah Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Namun, mereka masih perlu mempelajari apakah penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan atau berat.
"Kejadian itu memang terjadi. Saat ini, korban belum dapat memberikan keterangan mengenai lukanya. Namun, jika dilihat dari foto-foto, terlihat bahwa lukanya cukup parah. Namun, dalam UU KDRT Pasal 44 terdapat ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang mengatur tentang tingkat keparahan luka. Ayat 1 adalah luka ringan, ayat 2 adalah luka berat, dan ayat 3 adalah kematian. Hal ini harus dipahami terlebih dahulu," ujarnya.
Penyidik lanjut Siswanto, masih menunggu hasil visum korban. Sementara itu, status pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Ia juga tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak korban mengenai kejadian yang dialami.
"Tentu saja, korban dan orang tua korban akan menyebut lukanya sebagai luka berat. Itulah yang masyarakat akan katakan berdasarkan foto-foto tersebut. Namun, kategori luka berat diatur dalam pasal yang ada dalam KUHP," tegasnya.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran merujuk kepada undang-undang yang dikenakan terhadap tersangka.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait