SERPONG, iNewsPandeglang.id - Budyanto Djauhari seorang suami di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya, TM (21) yang sedang hamil muda hingga babak belur. Peristiwa terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari foto yang diterima, terlihat darah segar mengalir dari wajah dan telinga korban.
TMmengalami luka babak belur di wajah dan tangan. Korban pun sempat meminta tolong kepada ayahnya, Marjali (55). Tindakan kekerasan pelaku berhasil dihentikan oleh warga setempat. Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baru-baru ini terungkap bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) penganiayaan itu dengan latar belakang sang suami tersebut diduga kepergok saat pelaku melakukan percakapan dengan perempuan lain. Kondisi korban saat ini hanya bisa berbaring.
"TM sekarang hanya bisa berbaring. Dia mengalami luka-luka di wajah, tangan, dan punggung. Padahal, dia sedang hamil muda," ujar Marjali dikutip dari iNews.id Kamis, 13 Juli 2023.
Marjali menuturkan, kemarahan menantunya tidak terkendali setelah putrinya menemukan percakapan antara pelaku dan perempuan lain. Secara spontan, pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah, menarik perhatian warga sekitar.
"Awalnya, korban menemukan bukti percakapan pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas," katanya.
Peristiwa penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dan pelaku juga telah ditetapkan tersangka, pelaku dikenakan adalah Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Namun, mereka masih perlu mempelajari apakah penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan atau berat.
"Kejadian itu memang terjadi. Saat ini, korban belum dapat memberikan keterangan mengenai lukanya. Namun, jika dilihat dari foto-foto, terlihat bahwa lukanya cukup parah. Namun, dalam UU KDRT Pasal 44 terdapat ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang mengatur tentang tingkat keparahan luka. Ayat 1 adalah luka ringan, ayat 2 adalah luka berat, dan ayat 3 adalah kematian. Hal ini harus dipahami terlebih dahulu," ujarnya.
Penyidik lanjut Siswanto, masih menunggu hasil visum korban. Sementara itu, status pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Ia juga tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak korban mengenai kejadian yang dialami.
"Tentu saja, korban dan orang tua korban akan menyebut lukanya sebagai luka berat. Itulah yang masyarakat akan katakan berdasarkan foto-foto tersebut. Namun, kategori luka berat diatur dalam pasal yang ada dalam KUHP," tegasnya.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran merujuk kepada undang-undang yang dikenakan terhadap tersangka.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait