2. Penguatan Koordinasi dan Sosialisasi
a. Melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti PVMBG, BMKG dan pos pengamatan gunung api untuk mendapatkan pembaharuan inform potensi ancaman erupsi gunung api dan bahaya sekunder sert yang mungkin terjadi seperti longsor vulkanik, banjir bandang, po vulkanik terkait keselamatan penerbangan dan tsunami atipikal;
b. Melakukan koordinasi dengan Dinas dan Lembaga/Organisa (Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata, RAPI, ORARI, SENKOM, Foru Daerah, dll) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah risiko tinggi dan juga pengunjung/wisatawan agar tidak melakukan aktivitas di Kawasan Rawan Bencana Gunung Api;
c. Meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi peringatan dini bencana menggunakan media elektronik atau media sosial serta berkoordinasi dengan lembaga/organisasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi peringatan dini.
3. Rekomendasi Tindak Lanjut
a. Apabila diperlukan, dapat menetapkan status keadaan darurat bencana dan membentuk Pas Komando; centre 117.
b. Koordinasi keadaan darurat bencana dapat menghubungi Pusdalops PB BNPB di nomor telepon Hp 0812-123-7575, fax (021) 2128-1200 atau call
"Demikian disampaikan, atas perkenan dan kerjasama Bapak/ibu diucapkan terima kasih," ungkap Prasha Dewi dalam surat tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait