“Pada waktu mereka didatangi reseller, lalu mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur dan barang-barangnya diamankan RW setempat. Jadi pada hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka,” tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani setelah buron terlibat kasus penipuan jual beli iPhone yang merugikan para korbannya senilai Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan pada Selasa (4/7/2023).
Keduanya tersangka itu berhasil diamankan Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa, (4/7/2023) pagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait