Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz Terkait Kasus Investasi Bodong

Isty Maulidya
Indra Kenz (Foto: MPI)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Sidang lanjutan atas kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kesuma atau Indra Kenz  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/8/2022). Dalam sidang lanjutan itu, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

"Dakwaan tidak diterima. Seharusnya ada satu pihak lagi yaitu Binomo sebagai terlapor utama karena korban ini mentransfer ke Binomo jadi jelas ada hubungan hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Brian Pranenda.

Namun, eksepsi yang diajukan ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Menyatakan seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar Jaksa Tomi Detasatria.

JPU akan tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutur JPU.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network