MATARAM, iNews.id – Polresta Mataram menangkap PNS di Kantor BPSDM Provinsi NTB inisial CN. Dia ditangkap terkait dugaan penipuan CPNS.
CN ditangkap anggota Satreksrim Polresta Mataram. Dia tampak pasrah saat digiring.
Penangkapan CN berdasarkan laporan korban yang dijanjikan akan bekerja sebagai honorer lalu diangkat sebagai PNS di salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
Lantaran janji tersebut tak kunjung terpenuhi, korban melapor ke polisi. Apalagi korban telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada CN.
CN tak menampik tuduhan tersebut. Dia mengaku menjanjikan korban bisa menjadi PNS dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
"Modusnya perekrutan pegawai honorer menjadi PNS di rumah sakit di Mataram," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (8/7/2022).
Penipuan tersebut terjadi pada 2020. Korban mengaku telah menyetor uang ke CN hingga Rp28 juta.
Atas perbuatannya, CN ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan," tutur Astawa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait