Grebek Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Ringkus 5 Pemuda

Iskandar Nasution
Pengedar Narkoba ditangkap Polres Cilegon. Foto iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Jajaran Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten menggerebek sebuah rumah pengedar narkotika di Kota Cilegon, Banten fan mengampankan lima pemuda dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Maung 2023 yang digelar sejak 15 hingga 25 Juni 2023 lalu. Di rumah tersebut menjadi tempat penyimpanan puluhan gram narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di Kota Cilegon.

Polisi juga  turut mengamankan  tersangka  berhasil diringkus petugas di jalan perkampungan saat hendak transaksi  tembakau sintetis atau tembakau gorila.  Petugas juga menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di atas lemari.

Penggerebekan juga kemudian dilanjutkan ke rumah lainnya. Di lokasi ini petugas mendapatkan barang haram yang disembunyikan  pada televisi tabung. Tak berselang lama, petugas juga menangkap seorang pemuda yang akan mengedarkan tembakau gorila.

Selanjutnya, para tersangka kemudian digiring ke Mapolres Cilegon. Dari tangan para pelaku polisi menyita 53.42 gram sabu dan 2,84 gram tembakau gorila.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo  mengatakan, para tersangka biasanya mengedarkan barang-barang haram tersebut dengan cara dibuang ke selokan.

"Para tersangka biasa mengedarkan dengan cara dibuang ke selokan dan menerima upah berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta," katanya Selasa (4/7/2023).

Kelima tersangka yakni DD (19) Kramatwatu Serang,  EKS (29) Jombang Cilegon, ZN (20) Ciwedus Cilegon, AHS (28) Jombang Cilegon, dan  SP alias P  (34) Ciwandan Cilegon.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, lima pemuda yang ditangkap beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon.

Atas perbuatannya, para tersangka diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  hukumam pidana penjara paling sefikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda psling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network