Diketahui, kasus pelecehan seksual itu terkuak ketika orangtua korban yang melaporkan kasus ini sehingga polisi langsung bergerak menangkap kedua pelaku BC (23) dan AI (22) pada Jumat, (16/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Sobang.
Kedua pelaku berawal berkenalan dengan kedua korban melalui jejaring media sosial. Kemudian pelaku mengajak ketemuan di tempat hiburan untuk makan dan karaoke di wilayah Panimbang. Setelah itu, korban dicekokin minuman keras dan korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dibayar dengan uang Rp300 ribu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait