Kejari Kota Cilegon Terima Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Sabu 309 Kg WNA dari BNN

Iskandar Nasution
Kejari Kota Cilegon telah menerima pelimpahan berkas perlara kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 309 kilogram bersama 8 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menerima pelimpahan berkas perlara kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 309 kilogram bersama 8 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan akan dipelajari sebelum diajukan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Kedelapan  tersangka tersebut merupakan  warga negara Iran yakni ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), AN (64), ARS (22).


8 tersangka penyelundup sabu merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas. Foto iNews/Iskandar Nasution

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan oleh 8 anak buah kapal warga negara Iran.
 

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network