SERANG, iNewsPandeglang.id- Seorang bocah berusia 5 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial AM (20) di Kota Serang, Banten. Parahnya lagi terduga pelaku rudapaksa setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun tak kunjung datang.
Akhirnya polisi melakukan penangkapan. Kini AM terduga pelaku kejahatan seksual anak tersebut harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya itu meringkuk di Mapolresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku.
"Unit PPA Satreskrim dengan dasar surat perintah, mengamankan terduga pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," ujarnya Jumat, (2/6/2023).
Nandar menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 09 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 17:30 WIB, kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban yang masih kecil itu kemudian digendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Saat pulang, korban menangis karena kemaluannya sakit, saat diperiksa oleh orang tuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.
Seorang bocah berusia 5 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial AM (20) di Kota Serang, Banten. Foto Istimewa
Sementara Kanit PPA Ipda Feby Mufti Ali menambahkan, bocah tersebut usai mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku kemudian menceritakan hal itu ke orang tuanya, dengan ciri khas sang anak. Tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Serang Kota.
Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," ucap Kanit PPA Ipda Feby Mufti Ali.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait