JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Pandeglang Irna Narulita. Pemanggilan ditujukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan Irna yang diduga tak wajar.
"Semua informasi yang kita terima, ya, nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar, ya nanti kita tanya (periksa)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Irna tercatat memiliki harta senilai Rp62.562.624.825 atau Rp62,5 miliar. Harta itu dilaporkan pada Februari 2023 untuk periodik tahun 2022.
Harta itu terdiri dari 112 bidang tanah yang tersebar di Pandeglang, Serang, Sleman, dan Jakarta Barat dengan nilai Rp60.600.521.970. Sementara itu, istri Dimyati Natakusumah ini melaporkan kepemilikan satu unit kendaraan motor Honda tahun 2008 seharga Rp2,7 juta.
Namun Irna tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp562.350.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp1.397.052.855. Dia tidak tercatat memiliki utang. Dengan demikian, Bupati Pandeglang dua periode ini punya total harta kekayaan mencapai Rp62.562.624.825.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait