Persoalan yang kedua, lalu bagaimana jika dia pingsan saat sedang berpuasa sudah melakukannya di tengah-tengah hari, sebagai contoh pada pukul 1 siang lantaran kepanasan dan mendadak pingsan dan sadarsudah di sore hari usai ashar. Apakah puasanya batal atau tidak?
Para ulama menjelaskan hal itu “Dia tidak harus membatalkan puasanya, maka puasanya dihitung dan ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.”
Pada kasus lain, bagaimana apabilq kita muntah saat kita berpuasa? Para ulama menjelaskan bahwa dahulu Rasulullah SAW pernah muntah saat berpuasa kemudian beliau berbuka puasa. “saat itu Rasulullah SAW berbuka puasa bukan karena muntahnya akan tetapi karena sakitnya,” kata para sahabat.
So, bisa disimpulkan bahwa jika seseorang dari kita muntah dengan tidak disengaja maka puasanya bisa dilanjutkan, dalam artian muntahnya tidak membatalkan puasa. Namun, apabila seseorang muntah secara disengaja maka puasanya batal dan harus membayar kafarah dan mengganti puasanya.
Oleh karena itu, di bulan Ramadan ini mari kita harus menjaga kesehatan dan diri kita dengan baik selama berpuasa Ramadan. Makan sahur cukup dan asupan vitamin agar kita tetap sehat dan bugar dalam menjalankan aktivitas meskipun ketika berpuasa.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Hukum Pingsan Saat Berpuasa Ramadhan, Boleh Lanjut Atau Batal?
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait