Saat Berpuasa Pingsan Seperti Apa Hukumnya, Berikut Penjelasannya

Tim Okezone
Hukum pingsan saat berpuasa. Foto ilustrasi Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Hukum saat berpuasa  pingsan, apakah puasanya bisa dilanjutkan atau batal? Ya kami akan sefdikit kupas terkait hal ini. Apalagi ibadah puasa Ramadan tentu wajib dilakukan oleh umat muslim yang beriman.

Meski demikian terkadang dalam pelaksanaanya pasti ada saja hal-hal yang menjadi kendala dan mungkin terjadi. Seperti salah satunya mengalami kejadian pingsan.

Lantas, apa yang harus dilakukan, apakah terus berpuasa atau berbuka?. Dijelaskan para ulama  menyebutkan " Jika kita pingsan sebelum terbit matahari  kemudian sadar usai terbenam matahari maka sesungguhnya orang tersebut tidak berpuasa.” Artinya, orang itu  harus menggantinya di waktu lain usai  bulan Ramadan.



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network