Saat Berpuasa Pingsan Seperti Apa Hukumnya, Berikut Penjelasannya

Tim Okezone
Hukum pingsan saat berpuasa. Foto ilustrasi Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Hukum saat berpuasa  pingsan, apakah puasanya bisa dilanjutkan atau batal? Ya kami akan sefdikit kupas terkait hal ini. Apalagi ibadah puasa Ramadan tentu wajib dilakukan oleh umat muslim yang beriman.

Meski demikian terkadang dalam pelaksanaanya pasti ada saja hal-hal yang menjadi kendala dan mungkin terjadi. Seperti salah satunya mengalami kejadian pingsan.

Lantas, apa yang harus dilakukan, apakah terus berpuasa atau berbuka?. Dijelaskan para ulama  menyebutkan " Jika kita pingsan sebelum terbit matahari  kemudian sadar usai terbenam matahari maka sesungguhnya orang tersebut tidak berpuasa.” Artinya, orang itu  harus menggantinya di waktu lain usai  bulan Ramadan.

Persoalan  yang kedua, lalu  bagaimana jika dia pingsan saat  sedang berpuasa  sudah melakukannya di tengah-tengah hari, sebagai contoh pada pukul 1 siang lantaran  kepanasan dan mendadak  pingsan dan sadarsudah di sore hari usai  ashar. Apakah puasanya batal atau tidak?

Para ulama menjelaskan hal itu “Dia tidak harus membatalkan puasanya, maka puasanya dihitung dan ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.”

Pada  kasus lain, bagaimana  apabilq kita muntah saat kita berpuasa? Para ulama menjelaskan bahwa dahulu  Rasulullah SAW pernah muntah saat berpuasa kemudian beliau berbuka puasa. “saat itu Rasulullah SAW berbuka puasa bukan karena muntahnya akan tetapi karena sakitnya,” kata para sahabat.

So, bisa disimpulkan bahwa jika seseorang dari kita muntah dengan tidak disengaja maka puasanya bisa dilanjutkan, dalam artian muntahnya tidak membatalkan puasa. Namun, apabila seseorang muntah secara  disengaja maka puasanya batal dan harus membayar kafarah dan mengganti puasanya.

Oleh karena itu, di bulan Ramadan ini mari kita harus  menjaga kesehatan dan diri kita dengan baik selama berpuasa Ramadan. Makan sahur cukup dan  asupan vitamin agar kita tetap sehat dan bugar dalam  menjalankan aktivitas meskipun ketika  berpuasa.

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Hukum Pingsan Saat Berpuasa Ramadhan, Boleh Lanjut Atau Batal?

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network