Gadis Difabel di Pandeglang Diduga Dirudapaksa hingga Hamil 8 Bulan

Iskandar Nasution
Gadis Difabel di Pandeglang Diduga Dirudapaksa hingga Hamil 8 Bulan. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang perempuan emaja berinisial EA (15) di Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten  diduga jadi korban pemerkosaan. Gadis difabel itu diketahui diduga dirudapaksa  usai diketahui hamil 8 bulan mengalami keguguran. 

"Kasus ini  ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu,"ujar DH (38) orangtua korban kepada wartawan pada Jumat,  (24/3/2023).

DH menjelaskan, kronologi awal bermula sebelum kejadian itu , EA (15) dan keluarga menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu korban dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat. Sepulang dari Garut dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, namun keluarga korban pulang lebih dulu ke Pandeglang. 

Sementara korban berangkat pulang ke Pandeglang bersama  dengan AR (18) yang merupakan sepupu korban menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25) yang merupakan teman dari AR pada Rabu 27 Juli 2022 lalu dan mobil dikemudikam oleh terduga pelaku FN.

"Bukanmya ke rumah namun, FN, E dan AR  malah membawa korban ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh mereka," katanya.

"Di Hotel tersebut AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa EA anak saya, saat itu masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," katanya lagi.

Lebih lanjut dituturkan DH, pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh  terduga pelaku.  Namun diperjalanan korban  diancam oleh terduga pelaku FN E  dan AR agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya. Saat ini keluarga sedang melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya tidak terima selaku orang tua  dan saya akan melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku," katanya tegas.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami oleh EA tersebut."Iya, laporannya sudah kita terima dan ini ada peristiwanya," ujarnya.

Sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network