LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang gadis di bawah umur berinisial IH (13) korban tindakan asusila oleh kakak iparnya sendiri SL(24) di Kecamatan Cileles, Lebak, Banten usai lapor ke polisi menjalani terapi pemulihan psikologi guna mengembalikan kondisi kejiwaannya. Pendampingan psikologi dan hukum itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) PPA Lebak.
"Terkait kasus ini, UTPD telah melakukan pendampingan korban sekitar bulan Oktober 2022 dan pelaku sudah ditahan," ujar Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Nani Suryani saat dihubungi iNewsPandeglang pada Selasa, (21/2/2023).
Diketahui, pelaku awalnya kerap memberikan uang jajan kepada korban dan korban pun menyangka pelaku ini baik, namun dibalik itu pelaku memanfaatkan korban dengan melakukan tindakan asusila. Pelaku sempat kabur ke luar kota usai keluarga melaporkan kepada polisi.
Nani juga mengatakan pihaknya dalam hal ini Pemkab Lebak masih akan mendampingi korban hingga proses persidangan tuntas. Kondisi psikologi korban saat ini sudah mulai membaik.
"Dari UPTD sudah melakukan pendampingan psikolog, sekarang kondisi korban sudah membaik sudah ceria lagi," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pria yang berinisial SL (24) Warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Andi dalam keteranganya Selasa, (21/2/2023).
Dijelaskannya, aksi bejat pelaku melakukan kekerasan seksual terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait