Diketahui, kedelapan tersangka penambang emas liar yang diamankan polisi adalah CP, ST, US, RH, PI, AT, EM.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan selain 8 penambang emas liar, pihaknya juga telah menangkap 3 penyuplai Mercuri dan 3 pemasok BBM yang digunakan untuk penambangan emas tanpa ijin atau ilegal tersebut, semuanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Pemasok BBM dan penyuplai Merkuri sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujarnya saat dihubungi iNewsPandeglang Sabtu, (18/2/2023)
Condro menyebut kepada semua para tersangka pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Semuanya pengelola dan pengolah emas atau yang punya alat pemurnian akan kami proses hukum semua," kata Condro dengan tegas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait