LEBAK, iNewsPandeglang.id - Jalu Harto, Kepala Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak menyatakan keprihatinan yang mendalam atas 4 warganya yang ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka terkait penambangan emas liar atau tanpa ijin. Diketahui dari 8 tersangka yang diamankan polisi, 4 di antaranya adalah warga Desa Cibeber, Lebak, Banten.
"Saya sangat merasa prihatin dan sedih sekali dimana warga saya 4 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena katanya melanggar Undang-Undang Minerba terkait tambang emas liar. Sebenarnya mata pencaharian mereka hanya untuk cari makan buat cukupi kebutuhan anak istri," ucapnya saat ditemui di Desa Cibeber, Jumat, (17/2/2023).
Penambang Emas Ilegal di Lebak ditangkap polisi berikut barang bukti. Foto istimewa
Kegiatan sehari-hari mereka lanjut kades, dirinya pun kebingungan lantaran belum bisa memberikan pekerjaan terhadap warganya tersebut. "Jadi gimana yah saya sendiri juga tidak bisa memberikan pekerjaan kepada mereka gitu, ya kalau toh pemerintah melarang, pemerintah juga harus menyediakan lapangan kerja buat mereka, rata-rata warga kami di sini mata pencahariannya ya nambang tidak ada bos-bosan tidak ada yang modalin jadi masing-masing aja," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait