Dampak Tambang Ilegal di Lebak: Kaya Emas, Miskin Masa Depan!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/01/18/a35a7_larangan-menambang.jpg)
BANTEN, iNewsPandeglang.id – Penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten terus menjadi dilema. Aktivitas ini memberikan penghidupan bagi banyak warga, tetapi di sisi lain, merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan merugikan negara.
Tambang emas ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di beberapa desa di Kabupaten Lebak, seperti Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya (Kecamatan Cibeber), dan Desa Girimukti (Kecamatan Cilograng).
Para penambang menggunakan metode tradisional, menggiling batu tambang hingga halus sebelum merendamnya dalam zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Limbah beracun ini mencemari air sungai, merusak tanah, serta membahayakan ekosistem dan kesehatan warga sekitar.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak. "Sebanyak 10 pelaku yang terlibat dalam penambangan emas tanpa izin telah kami amankan dalam operasi ini," ujar Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Polda Banten juga menindak jaringan yang menyuplai merkuri dan bahan bakar minyak (BBM) untuk tambang ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan eksploitasi alam yang tak terkendali.
Dilema Para Penambang: Antara Kebutuhan Hidup dan Ancaman Hukum
Di balik kilau emas, nasib para penambang tradisional atau Gurandil justru semakin sulit. Mereka bekerja dengan alat sederhana, menghadapi risiko longsor dan bahaya zat kimia tanpa perlindungan keselamatan.
Editor : Iskandar Nasution