LEBAK, iNewsPandeglang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap 8 penambang emas ilegal termasuk 4 orang asal Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten. Selain itu, 3 penyuplai Merkuri bahan kimia berbahaya dan 3 pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diringkus polisi.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan pihaknya juga telah menangkap 3 penyuplai Mercuri dan pemasok BBM yang digunakan untuk penambangan emas tanpa ijin atau ilegal tersebut, semuanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
8 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi 4 Di antaranya dari Desa Cibeber. Foto Istimewa
"Selain 8 penambang/pengolah emas, kami juga mengamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang penyuplai merkuri dan semua sudah ditahan termasuk penyuplai BBMnya," katanya saat dihubungi pada Sabtu, (18/2/2023).
Condro menyebut, ketiga tersangka penyuplai bahan berbahaya itu adalah berinisial DM, HK dan DK yang merupakan warga Lebak, Banten. Mereka mendapatkan barang dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang dipasok ke pemilik yang mengolah tambang tersebut.
Apalagi pada kenyataannya lanjut Condro, merkuri berbahaya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat juga akan terdampak. Dari ketiga tersangka tersebut polisi berhasil menyita barang bukti merkuri sebanyak 50 kilogram.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait