8 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi, 4 di Antaranya dari Desa Cibeber

Tim iNewsPandeglang
8 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi, 4 Di antaranya dari Desa Cibeber. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten saat ini marak, bahkan banyak terjadi penjarahan tambang emas asing oleh warga, diduga hal tersebut akibat faktor kemiskinan yang mendera. Atas hal itu membuat aparat kepolisian  Polda Banten  melakukan tindakan dan berhasil menangkap 8 penambang emas ilegal termasuk 4 orang asal Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten. 

Kedelapan tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten  adalah CP, ST, US, RH, PI, AT, EM dan SU. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat.


Penambang Emas Ilegal di Lebak ditangkap polisi berikut barang bukti. Foto istimewa

 

Kepala Desa Cibeber Jalu Harto membenarkan bahwa ada 4 warganya yang telah diamankan polisi terkait kasus penambangan emas ilegal.

"Benar ada 4 warga saya yang diamankan Polda Banten terkait kasus penambangan ilegal dan pencurian tambang emas diduga karena faktor kemiskinan membuat nekat," ucapnya saat dihubungi iNewsPandeglang pada Kamis,  (16/2/2023) malam.

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko  juga membenarkan  pihaknya telah mengamankan pelaku tambang ilegal tersebut.

"Kita berhasil mengamankan pelaku tambang dan barang bukti. 2 tersangka BBMnya, 3 tersangka mercurinya dan 8 penambang/pengolah emasnya," ujarnya saat dihubungi  pada Jumat, (17/2/2023).

Menurut Condro, kedelapan orang penambang  emas  tersebut saat ini  sudah ditetapkan sebagai tersangka atas  praktik penambangan emas ilegal juga  diduga telah merusak lingkungan  di wilayah Cibeber, Lebak, Banten. Dari pengungkapan petugas lanjut dia, dilakukan sejak Januari 2023  pada enam lokasi pengolahan dan pertambangan emas ilegal.

Lebih lanjut dikatakan Condro, aktivitas pertambangan masih dilakukan dengan sistem  tradisional yaitu  menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. "Dari keterangan para tersangka mengaku  sudah satu tahun melakukan aktivitas pertambangan ini  dan sudah merusak lingkungan," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti diamankan berupa karung berisi tanah yang mengandung emas, genset, mesin dinamo, gelondong emas, merkuri dan BBM. Untuk motif para tersangka sendiri adalah ekonomi.

Untuk memulihkan  kawasan hutan yang rusak akibat ulah para tersangka, tim Ditreskrimsus Polda Banten telah menyerahkan 1.000 bibit pohon untuk ditanam di lokasi penambangan emas ilegal kepada Kepala Desa Cibeber.

"Kami sudah menyerahkan 1.000 pohon buah-buahan kepada Kades Cibeber  Jalu Harto untuk ditanam guna memulihkan lingkungan," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network