Diketahui, pada 2021, Bank BJB pernah mendapat gugatan di Pengadilan dari Koperasi Kopkar Sepindo untuk meminta Bank BJB menghapuskan pinjaman kredit penggugat sebesar Rp2,4 Miliar. Namun berkat usaha kita bersama, di tahun 2022 kita telah menerima Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 144/Pdt.G/2021/PN.Srg yang telah berkekuatan hukum tetap yang menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
"Dari kasus ini, kita dapat mencermati jika usaha perbankan cukup rawan untuk digugat. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini kami siap membantu Bank BJB dalam setiap permasalahan perbankan yang dihadapinya," ungkap Ineke.
"Kepedulian kami terhadap Bank BJD dengan mengingat bahwasannya Bank BJB adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang telah secara nyata dan konkrit memberikan kontribusi dan berpartisipasi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah, khususnya untuk Kota Cilegon," katanya lagi.
Apalagi pada kenyataanya, melalui kerja sama ini, semoga Bank BJB dapat lebih mewujudkan Visi dan Misinya menajdi bank pilihan utama dan sebagai partner utama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
"Tidak lupa kami juga mengucapkan berterima kasih kepada Bank BJB yang telah berkontribusi aktif membantu kami dalam berbagai pelaksanaan tugas kantor," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait