Pengedar Narkoba di Lebak Nekat Bawa Mobil Dinas Desa

Iskandar Nasution
Pengedar Sabu di Lebak nekat bawa mobil dinas desa, pelaku kini DPO. Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandenglang.id - Seorang petugas sukarelawan berinisial RM asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten nekat menggunakan kendaraan dinas milik desa untuk mengedarkan narkoba sabu. Pelaku kabur dari kejaran petugas, mobil dinas desa terpaksa dihujani dua peluru.

Pelaku diduga sengaja membawa mobil dinas desa agar tidak diketahui petugas. Dia kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)  polisi sementara rekannya FR ditahan di Polda Banten.

Diketahui RM merupakan sopir sukarelawan yang biasa membawa mobil dinas Desa Cihara  berplat nomor A 1265 N. RM dipercaya  untuk membawa pasien sakit, warga yang hendak ke pondok pesantren  hingga keperluan warga lainnya. Namun kepercayaan tersebut disalahgunakan pelaku dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pengejaran pelaku RM berawal dari penangkapan rekan pelaku FR (20) yang ditangkap petugas saat menjadi kurir narkoba  sebanyak 10,24 gram di bangunan kosong di samping Kanwil Kemenag, Curug, Kota Serang, Banten pada Jumat, (10/2/2023).

Pelaku RM Ini diduga hendak mengambil sabu dari rekannya di Serang, sebelum diambil pelaku sudah diintai  dan kabur dari kejaran petugas.

 

Atas dasar informasi rekan korban tersebut, petugas kemudian mencoba menangkap pelaku. Saat akan ditangkap pelaku berhasil kabur setelah petugas menembak mobil dinas desa yang dikendarainya. Usai dihujani tembakan dua lubang peluru  petugas yang terlihat di body samping dan belakang lantaran pelaku berusaha kabur.

Menurut Kepala Desa Cihara, Rohim Supriyady biasanya kunci mobil selalu dipegang oleh pelaku. Saat kejadian dirinya sedang ada kegiatan sehingga tidak mengetahui pelaku membawa mobil dinas ke arah mana.

"Biasanya mobil dinas desa itu digunakan untuk membawa pasien yang akan berobat ke rumah sakit  karena di desa tidak ada mobil ambulans," katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan saat ini petugas masih memburu RM dan sudah dijadikan DPO polisi.

"Peran RM adalah sebagai pengedar Narkoba dan saat mau ditangkap pelaku membawa mobil dinas desa," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Undang undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini mobil dinas  desa masih disimpan di Mapolda Banten.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network