Cilegon, iNewsPandeglang.id - Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi membenarkan bahwa jajarannya pada Rabu (01/02) sekira pukul 05.30 Wib di Link. Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap istrinya.
Pelaku penganiayaan HT (64) warga Bandar Lampung dan korban yang merupakan istrinya EA (46) warga Kabupaten Garut.
Entang mengatakan adapun kronologis kejadian penganiayaan awalnya pada Rabu (01/02) sekira pukul 05.30 Wib pada saat korban akan berangkat ke pasar untuk belanja tiba-tiba datang pelaku langsung mengajak korban untuk ikut pulang ke Garut sambil mengancam menggunakan pisau.
"Namun korban tidak mau dan terjadilah keributan hingga korban terkena tusukan pisau di bagian kaki dan bagian tangan," ujarnya pada Kamis (02/02).
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Pulomerak.
"Atas laporan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau berserta sarungnya dan 2 buku nikah," tambahnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait