"Pendalaman akan dilakukan dengan berbagai pihak, seperti imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri juga atase kepolisian yang ada di Riyadh untuk mendalami informasi ini,” katanya.
Shinto juga menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas kasus TPPO yang terjadi di Provinsi Banten.
“Tidak ada toleransi bila TPPO terjadi di Banten, pasti dilakukan tindakan tegas namun sebaliknya bila locus delikti bukan di wilayah Banten, menjadi kewajiban Polda Banten untuk men-support penyidikan oleh Polda sesuai TKP-nya," kata Shinto tegas.
Sementara Cecep adik korban mengungkapkan bahwa kabar duka Jumhanah yang meninggal pada Kamis (5/1/2023) pihaknya sekali tidak mengetahui jelas apa yang telah membuat kakaknya meninggal dunia selama bekerja di Arab Saudi.
Jumhanah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pada Juni 2022. Keberangkatannya untuk menjadi buruh migran itu bukanlah yang pertama kali melainkan sudah empat kali. “Sempat pulang ke Indonesia pada Februari 2022,” kata Cecep.
Mewakili keluarga pihaknya meminta Polda Banten serta pemerintah untuk membantu pemulangan jenazah kakaknya agar bisa dimakamkan di Gunung Kaler. Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pemberi kerja atau majikan Jumhanah untuk membayarkan hak selama 6 bulan.
“Keluarga mengharapkan bantuan pemerintah untuk mengembalikan jenazah korban untuk dimakamkan di Gunung Kaler dan hak-hak korban dibayarkan selama 6 bulan,” katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait