Rekam Celana Dalam Wanita hingga 2000 Video, Pria Bejat Ini Ditangkap Polisi

Mujib Prayitno
Rekam Celana Dalam Wanita hingga 2000 Video, Pria Bejat Ini Ditangkap Polisi. Foto ilustrasi/iNews.id

Melihat peluang tersebut, pelaku kemudian membuat grup Telegram untuk memperjual belikan video mengintip dengan mempromosikan video hasil rekamannya di Twitter.

Meskipun korban yang melapor hanya satu orang, namun polisi meyakini korban berjumlah lebih dari 30 orang. Polisi juga mengimbau agar warga terutama kaum wanita agar lebih berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tak kembali terulang.

Atas perbutaannya, pelaku AM kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung, karena melanggar Pasal 35 KUHPidana Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Untuk diketahui, pria paruh baya tersebut diketahui merupakan pemegang akun Twitter @tukangnoong yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kabupaten Bandung karena pelaku merekam dan memposting video pakaian dalam wanita secara acak.

Pelaku ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut. Lantaran video dirinya tersebar luas di media sosial Twitter.

Setelah enam hari dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta berbagai barang bukti, seperti telepon genggam, satu unit komputer dan sepeda motor.

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Bejat! Pria Ini Rekam Celana Dalam Wanita, 2.000 Video Terjual Raup Untung Rp100 Juta

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network