BANDUNG, iNewsPandeglang.id - AM (51), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap petugas jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung lantaran terbukti melakukan tindak pidana asusila. Ulah bejat pria paruh baya itu merekam pakaian dalam wanita dan menjual videonya melalui media sosial Twitter dan Telegram hingga laku ribuan video.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana asusila tersebut selama satu tahun dan memiliki 700 buah foto serta lebih dari 2.000 video rekaman mengintip pakaian dalam wanita.
Pelaku juga sudah meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp100 juta dari ratusan orang member yang bergabung ke dalam grup Telegramnya.
Dari pengakuan pelaku AM, tindak pidana asusila yang dilakukannya tersebut bermula dari iseng. Namun, ditantang oleh teman-temannya untuk mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming senilai uang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait