SERANG, iNewsPandeglang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 15.45 WIB. Penyerahan perkara Nikita sudah dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Serkot dan berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Serang dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh Penyidik Polresta Serkot dan akan diserahkan pelimpahan tahap 2 kasus NM ke Kejari,” ujar Iwan dalam siaran pers diterima, Rabu ( 25/10/2022).
Diketahui Nikita Mirzani saat tiba mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jeans biru dongker saat masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Awalnya Nikita Mirzani enggan untuk turun dari mobil, namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.
Di dalam ruang penyidik Nikita dilakukan pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap 2 ke Kejari Serang.
“NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan dan Alhamdulillah hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” ujar Iwan.
"Atas perbuatannya NM diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait