Nikita Mirzani Resmi Ditahan Lagi, Ini Alasannya

Epul Galih
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Lagi. Foto iNews

SERANG, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani  di Rumah Tahanan (Rutan) Serang   20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap artis yang  akrab disapa Nyai tersebut setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap,  maka agar  tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dia ditahan di Rutan Serang.


Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak. Foto Inews

“Kita melakukan penahanan dengan cara persuasif terhadap tersangka. Selanjutnya nanti  kami akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujar Freddy dilansir dari MNC Portal Selasa (25/10/2022).

Freddy menjelaskan, pertimbangan penahanan Nikita, karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP. Selain itu hal ini pula agar Nikita Mirzani supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah dinyatakan resmi ditahan, Nikita Mirzani bereaksi menangis histeris agar tidak ditahan, bahkan sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita  menolak ditahan dan enggan  memasuki kendaraan tahanan.

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani setelah diperiksa kondisi kesehatanya   atas dugaan kasus UU ITE kemungkinan  bakal dilakukan penahanan oleh jaksa. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh tim yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pemeriksaan  terhadap artis  yang  populer  bahkan terkadang kontroversial itu tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Serang-Pandeglang  sekitar pukul 15.38 WIB menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Dia menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih. Nikita Mirzani  didampingi tim kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaen.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network