SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus UU ITE yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki tahap baru. Penyidik Polresta Kota Serang melimpahkan berkas tersangka yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Proses penahanan pun berjalan alot, setelah NM datang bersama kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 15:35 WIB.
Nikita mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang – Pandeglang dengan menggunakan mobil Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.
Pantauan di Kantor Kejari Serang, Nikita menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih. Namun sekitar pukul 18:00, sesaat akan keluar gedung, terdengar suara artis NM berteriak-teriak histeris, emosi karena menolak untuk ditahan.
Beberapa awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka ini dari balik kaca. Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini beberapa waktu kemudian pun terdiam dan tampak menghapus air matanya dan keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Hingga berita ini diturunkan, Nikita memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutang Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait