JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Usai Rizky Billar dinyatakan ditahan selama 20 hari. Lesti Kejora kini resmi mencabut laporan terkait kasus KDRT, yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar di Polres Selatan. Hal inidisampaikan oleh pengacara Rizky Billar, Philipus sitepu.
Dia mengungkapkan bahwa keputusan Lesti Kejora mencabut laporan karena ingin membina biduk rumah tangga nya kembali.
Philipus Sitepu mengatakan “Pada hari ini kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti Kejora, istri dari Rizky Billar,” saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/22) dini hari.
“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” lanjutnya
(Foto: iNews.id/MPI)
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).
Philipus meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memfasilitasi restorative justice untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Philipus juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut,
“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” katanya.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait