LEBAK, iNewsPandeglang.id - Pasca terendus adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pemberian hadiah dalam kasus mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno membenarkan dan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas adanya dugaan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pemberian hadiah dalam kasus mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Tak tanggung-tanggung pihak Kejati Banten mengendus adanya transaksi mencurigakan di bank senilai Rp15 miliar.
“Betul sekarang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Banten atas dugaan adanya gratifikasi pengurusan sertipikat tanah di Kabupaten Lebak. Saya merasa prihatin adanya dugaan kasus tesebut," ujarnya dihubungi iNewsPandeglang Kamis, (29/9/2022).
Namun kata Agus, tentunya dirinya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten untuk mengungkap adanya gratifikasi dengan memberikan data-data yang diperlukan oleh kejati Banten dan mempersilakan penyidik menindak petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
Agus menuturkan, kasus tersebut dikabarkan menggunakan modus dugaan pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada petugas, padahal kata dia, pihaknya terus selalu mengingatkan.
Sehingga lanjut Agus, atas kejadian itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah kongkrit supaya tidak ada lagi kejadian serupa.
"Langkah-langkah kongkrit ke depan yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengawasan melekat, mengarahkan masyarakat yang akan mengurus layanan pertanahan untuk datang ke loket dan mengurus sendiri tidak melalui calo, memberi sanksi terhadap pegawai yang melanggar aturan," katanya tegas.
Kejati Banten menurutnya memeriksa sejumlah pegawai yang sudah pindah ataupun yang sudah jadi pensiun atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pengurusan tanah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait