Dugaan Kasus Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati Banten Sidik Transaksi Mencurigakan Rp15 Miliar

Tim iNewsPandeglang
Dugaan kasus mafia tanah di BPN Lebak, Kejati Banten sidik transaksi mencurigakan Rp 15 Miliar. Foto istimewa

BANTEN, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pemberian hadiah dalam kasus mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Tak tanggung-tanggung pihak Kejati Banten mengendus adanya transaksi mencurigakan di bank senilai Rp15 miliar.

Kepala Kejaksaan Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018 hingga 2021.

"Ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah," katanya dalam keterangannya Rabu, (28/9/2022) kemarin.

Modusnya kata dia, pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus mafia tanah tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan ditaksir sekitar Rp15 miliar.

"Tim penyidik telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,"tuturnya.

Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 28 september 2022.

" Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara. Dalam hal ini pihak BPN Lebak pun atau lainnya tidak boleh menghalangi atau melindungi oknum," tegasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network