JAKARTA - iNewsPandeglang.id Pelaku pelecehan seksual kini dilakukan ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) pada sebuah rumah susun di bilangan Jakarta Timur. Korban pelecehan seksual kali ini merupakan anak perempuan berusia 10 tahun, yang ternyata sudah dilecehkan dua kali oleh pelaku.
Menurut Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah menjelaskan ODGJ tersebut merupakan anak dari salah satu penghuni. Maka dari itu, ODGJ ini ditengarai berkeliaran karena masih salah satu warga Rusun.
"Pelaku merupakan anak dari warga yang dipindahkan ke rusun (relokasi). Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Dwiyanti saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/9/2022).
Dwiyanti juga menjelaskan, pelaku saat ini sudah diserahkan ke Panti Sosial guna tidak menempati kembali rusun.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Panti sosial," kata Dwiyanti.
Sedangkan untuk korban, Dwiyanti menjelaskan, saat ini mendapatkan pendampingan terapi psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Kasusnya juga selesai karena melibatkan P2TP2A. Korban juga sekarang diberikan pendampingan oleh pihak P2TP2A untuk memulihkan trauma," terang Dwiyanti.
Diketahui, pelaku telah melakukan pelecehan selama dua kali yakni pada 22 dan 23 Agustus 2022 lalu. Kasus pertama terjadi saat korban sedang di dalam lift rusun.
Sedangkan yang kedua, yakni pelaku mendatangi rumah korban dengan hanya mengenakan celana dalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami trauma hingga saat ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait