Selanjutnya tersangka AA mengajak korban TN jalan-jalan, namun pada saat di jalan tersangka AA langsung mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Kraton, Yogyakarta. Setelah sampai di sana, tersangka AA langsung menyuruh korban masuk ke dalam kamar hotel.
"Selanjutnya tersangka mendorong Korban TN masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan terhadap korban TN di dalam kamar mandi," ujarnya.
Kemudian kejadian kedua terjadi pada hari Jumat sekira bulan Juni 2021. Saat itu tersangka AA dan korban TN bertemu di Malioboro. Selanjutnya tersangka AA mengajak korban TN untuk jalan-jalan tetapi tersangka AA tidak mengatakan kemana tujuannya.
Kemudian Tersangka AA kembali mengajak korban TN ke hotel yang sama dengan kejadian pertama. Sesampainya di sana, tersangka AA langsung mengajak korban TN ke kamar. Selanjutnya Tersangka AA menarik korban TN masuk ke dalam kamar mandi.
"Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban TN di dalam kamar mandi," ujar dia.
Tersangka AA selalu mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga korban merasa takut untuk bercerita kepada orang lain. Namun atas dorongan keluarganya, pada bulan Mei 2022 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan,"ujar dia.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri SH menuturkan setelah mendapatkan laporan, mereka berhasil meringkus tersangka hari Rabu (20/7/2022), sekitar pukul 12.30 WIB dan pelaku langsung dilakukan penahanan.
Dari korban polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) potong celana kaos polos, 1 (satu) potong celana pendek, 1 potong BH, 1 (satu) potong celana dalam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek dan 1 (satu) potong celana panjang. Kepada pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak.
Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Undang — Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang — Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang — Undang.
"Dipidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, - (lima miliar rupiah),"ujar dia.
Apri menambahkan, motif yang dilakukan pelaku karena dia suka dengan sepupunya yang cantik tersebut. Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setahun setelah aksi persetubuhan terjadi karena korban merasa takut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait