JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pengacara Brigadir J mendatangi lokasi rekonstruksi yang ada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, tim pengacara justru tak dibolehkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," ujar Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada wartawan, Senin (30/8/2022).
Menurutnya, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Pelarangan itu dinilai termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," tuturnya.
Dia menerangkan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja gak bisa daripada tamu yak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," katanya. *(Agregasi Sindonews)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait