Polisi Gerebek Sarang Prostitusi Online di Tangerang, 3 Wanita dan 1 Muncikari Ditangkap

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Polsek Metro Neglasari Tangerang Kota mengungkap kasus prostitusi online dengan mengamankan tiga orang wanita dan seorang pria yang diduga tengah melakukan tindakan asusila. Keempatnya diamankan di apartemen Aeropolis Tower B, Neglasari Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Atas informasi tersebut, Kapolsek Neglasari melakukan operasi.

"Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran dan pada jam 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B kamar BW.2.8.B dan mengamankan empat orang terdiri dari tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," kata Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, empat orang yang yang diamankan tersebut di antaranya DA (25) yang merupakan muncikari, kemudian AS alias Kodok (30) yang merupakan penyedia tempat. Kemudian dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah pekerja seks komersial (PSK).

"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK, setiap satu kali transaksi muncikari DA mendapat jatah 50 ribu Rupiah," kata Putra.

Dari hasil interogasi sementara pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB, NU sudah melayani empat orang sementara NO melayani dua orang.

"Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan MiChat dengan nama akun Au***,” jelasnya.

Kapolres Zain mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjunjung tinggi moto Kota Tangerang yang ingin menjadi ‘Kota Berakhlak

"Kegiatan ini juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang memiliki moto Akhlakul Karimah," tegas Zain.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya satu buah celana dalam warna biru, satu buah BH warna hitam, lima buah HP, dan uang tunai Rp600.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE. *(Okezone)

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network