LEBAK, iNewsPandeglang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak membekuk jaringan pengedar obat-obat terlarang tanpa ijin edar di wilayah Malingping, Lebak, Banten. Dua tersangka diamankan berikut barang bukti 240 butir Hexymer dan 37 butir Tramadol.
Dua tersangka yang diamankan adalah WH (19) dan SD (25). Mereka ditangkap polisi pada 16 Agustus 2022 lalu di Jalan Raya Pasar Malingping, Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.
Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham.
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar di Malingping", ujar Malik pada Senin (22/08/2022).
Awalnya kata Malik, penangkapan ini informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak ini.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp125 ribu. Petugas juga menyita dua handphone yang dipakai untuk transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.5 Miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait