SUMBA TIMUR, iNewsPandeglang.id – Rabyan (26) tahun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena aksi pencabulan dan percobaan pemerkosaan. Tak hanya itu, pelaku yang berdomisili di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, itu juga mengakui sebagai pelaku pembegal payudara yang beberapa kali dilaporkan dan meresahkan warga itu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu membenarkan penangkapan Rabyan.
“ Tersangkanya ditangkap pada Rabu 17 Agustus malam lalu, tanpa perlawanan berarti. Kini kami amankan dan tahan di sel Polres,” tandas Sutu, Senin (22/8/2022).
Diuraikan Sutu, ihwal penangkapan itu bermula dari aksi pelaku Rabu tanggal 17 Agustus 2022 pukul 06.44 WITA di sebuah ruang kelas SMA PGRI Waingapu. Pelaku yang sudah mengincar sebut saja Kembang, nekad melakukan aksinya di lokasi sekolah yang saat itu masih sepi.
Pelaku, kata Sutu awalnya menawarkan bantuan mendorong dan membuka gerbang sekolah untuk korbannya. Setelah itu berbincang dengan korban dan kemudian nekad mendekat dan memeluk korban.
“ Korban berteriak sehingga Tersangka menutup mulut Korban dan membanting Korban di lantai sehingga korban tertunduk dan Tersangka memasukkan tangan kiri ke dalam rok Korban melalui bagian pinggang dan melakukan aksi meraba - raba bagian yang ditutupi busana korban. Tangan lainnya berusaha membekap mulut korban,” jelas Sutu.
Korban yang terus melawan, lanjut Sutu, akhirnya berhasil menggigit jari manis pelaku, dan juga menggigit punggung kiri pelaku sembari teriak.
“Tersangka kemudian keluar sekolah dan melarikan diri menggunakan motor honda beat warna hitam tanpa TNKB,” imbuh Sutu.
Tersangka pelaku kepada petugas ternyata mengakui melakukan perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan dan pembegalan payudara yang pernah dilaporkan warga yang terjadi di depan kantor Bupati dan DPRD lebih dari lebih dari 50 kali.
“Tersangka mencari dan mengincar korban begal payudara yang sedang berjalan sendiri saat melintasi jalanan sepi. Yan g menjadi sasarannya adalah anak sekolah dan pekerja toko yang hendak berangkat kerja. Setiap melakukan aksinya selalu didahului dengan mengkonsumsi miras,” ungkap Sutu.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP junto pasl 53 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait