JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Polisi membenarkan adanya pelaporan oleh Persatuan Dukun Indonesia kepada Marchel Radhival atau yang akrab siapa Pesulap Merah. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 10 Agustus 2022.
"Iya laporannya ada tanggal 10 (Agustus 2022) kemarin soal UU ITE," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Yandri mengungkapkan alasan pelapor melaporkan Marchel Radhival. "Ini berdasarkan laporan mereka dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi," lanjutnya.
Pelapor dalam laporan itu bernama Agustiar. Pelapor yang diketahui mewakili persatuan dukun tersebut keberatan terkait postingan yang telah diunggah oleh Pesulap Merah di media sosial, yang di dalamnya dianggap menyudutkan dukun.
Postingan Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap pelapor sebagai sebuah penghinaan. Selain itu, pelapor juga mengaku kehilangan klien atas konten yang dibuat Pesulap Merah.
"Keterangan pelapor dalam beberapa hari ini mereka customer-nya berkurang karena konten-konten tersebut," katanya.
Yandri mengatakan, sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Pihaknya masih mempelajari terkait laporan tersebut. "Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," tutur Yandri.
Sebagai informasi, laporan di Polres Metro Jakarta Selatan ini menambah laporan yang dilayangkan kepada Pesulap Merah terkait pelanggaran ITE. Sebelumnya, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin, telah melaporkan Pesulap Merah Marcel Radival ke Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait