iNewsPandeglang.id - Gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Nathalie Holscher kepada Sule telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang pada Rabu (10/8/2022). Dengan begitu kini Nathalie telah resmi menyandang status sebagai seorang janda.
Madha Besar Surya selalu kuasa hukum Nathalie Holscher mengatakan bahwa semua gugatan Nathalie telah dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dikabulkan semua," kata Madha Besar Surya usai sidang putusan.
Adapun gugatan tersebut diantaranya soal cerai dan nafkah anak untuk Adzam Andriansyah Sutisna, putra semata wayang Nathalie dan Sule.
Namun di luar gugatan tersebut Nathalie Holscher mendapatkan dua unit mobil dan satu unit rumah yang berada di Tambun, Bekasi satu komplek dengan rumah Sule.
"Kang Sule itu memberikan 1 mobil Alphard, 1 mobil Mazda, dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp25 juta per bulan," ujar Bahyuni selaku kuasa hukum Sule menambahkan.
"Kemudian, rumah juga diberikan kepada ibu Nathalie," sambungnya.
Bahyuni melanjutkan bahwa itu semua termasuk ke dalam harta bersama selama pernikahan.
"Ya itu termasuk yang disepakati, harta bersama mereka itu yang diberikan kepada ibu Nathalie, atas kesepakatan 'Oh ini ada harta bersama pernikahan selama setahun lebih itu ada harta bersama yg ini (mobil) diberikan kepada ibu Nathalie," jelas Bahyuni.
Bahyuni juga menegaskan bahwa Nathalie Holscher dan Sule telah sepakat dan tidak keberatan dengan hal tersebut.
"Karena para pihak sudah sepakat tidak ada keberatan mengenai apa yang sudah disepakati para pihak," tegas Bahyuni.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait