LEBAK, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Agama Rangkasbitung, Lebak, Banten, mencatat 722 kasus perceraian dalam kurun waktu tujuh bulan pertama tahun 2024. Penyebab utama dari perceraian ini adalah masalah ekonomi, terutama pinjaman online dan judi online.
Ketua Pengadilan Agama Lebak, Dr. Syaiful S.Ag, menyatakan bahwa menjelaskan bahwa faktor ekonomi yang berat menjadi alasan utama di balik banyaknya gugatan cerai yang diterima. "Kebanyakan kasus perceraian ini dipicu oleh masalah ekonomi, terutama pinjaman online dan judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat," ujarnya belum lama ini.
Syaiful menambahkan bahwa banyak pasangan yang terjerat pinjaman online hingga tidak mampu membayar hutang, yang kemudian memicu konflik dalam rumah tangga. Beban keuangan yang berat dan ketidakmampuan untuk melunasi hutang kerap memicu pertengkaran dan berujung pada perceraian.
Selain itu, ketergantungan pada judi online juga menjadi faktor signifikan yang merusak keharmonisan rumah tangga. Judi online tak hanya menguras keuangan, tetapi juga menyebabkan ketidakpercayaan dan hilangnya rasa tanggung jawab dalam keluarga.
Setiap hari, di Pengadilan Agama Kelas 1 tersebut ramai dengan pasangan yang mengajukan perceraian. Kegelisahan para istri akibat suami mereka yang kecanduan judi online menjadi alasan utama perceraian.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait