LEBAK, iNewsPandeglang.id - Edarkan Sabu, Seorang pemuda JN (33) di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten di sebuah rumah Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Akibatnya pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkap Malik Selasa, (9/8/22).
Pelaku ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jumat (5/8/2022) dan saat ini sudah diamankan berikut barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik shabu, sat unit timbangan digital, satu)unit handphone merek VIVO warna Biru.
Malik menjelaskan Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak ini sejalan dengan program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” ( Berantas Narkoba di kalangan remaja).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Malik.
“Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba,"katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait