get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Macet! Polres Cilegon Berlakukan One Way di Anyer-Carita

3 Bandit Narkoba Jaringan Jakarta dan Sumatera Ditangkap Polres Cilegon, 2,1 kg Sabu Disita

Rabu, 22 Mei 2024 | 23:02 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Cilegon di Banten berhasil menangkap tiga pengedar sabu) yang terlibat dalam jaringan antara Jakarta dan Sumatera. Foto iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Satresnarkoba Polres Cilegon di Banten berhasil menangkap tiga bandit narkoba (pengedar sabu) yang terlibat dalam jaringan antara Jakarta dan Sumatera. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram dalam operasi tersebut. 

Ketiga tersangka, yaitu FR, SA, dan FA, memiliki peran dan tugas masing-masing dalam jaringan tersebut. Menariknya, tersangka tersebut sudah berhasil lolos dari pemeriksaan di bandara sebanyak dua kali sebelumnya.

Ketiga tersangka, FR, SA, dan FA, berhasil ditangkap di Mangga Dua, Jakarta Utara, dalam operasi beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka SA pada 19 Januari 2024 di Cilegon, Banten.

Setelah itu, Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan terhadap barang yang diklaim oleh tersangka SA ditemukan di daerah Jakarta, serta menggali informasi mengenai ciri-ciri tempat dan pola penerimaan barang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga mengunjungi kediaman tersangka lainnya, yaitu SU, di Padang, Sumatera Barat. Dari rumah SU, petugas berhasil menyita sabu seberat 17,27 gram.

Tersangka SA mengakui bahwa dia sudah lebih dari dua kali membawa sabu dari Padang, Sumatera Barat, menuju Jakarta. Sabu tersebut disembunyikan dalam sepatu dan celana, dan dia berhasil mengelabui petugas saat melintasi pemindaian X-ray di bandara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut