Pandeglang, iNewsPandeglang.id - Disebut melanggar kode etik Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi, Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB. Beliau belum ditetapkan sebagai tersangka serta ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
Adapun sejumlah personel Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini (6/8/2022).
Kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan yang pertama diikuti kemudian oleh kedatangan rombongan Brimob lainnya dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait